SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
Main Article Content
Abstract
Adanya kebutuhan muslim terhadap produk yang halal sudah seharusnya diakomodir oleh pemerintah melalui adanya jaminan halal. Jaminan halal produk telah ditetapkan oleh pemerintah berlaku secara nasional berdasarkan beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No. 26 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2021 tentang sertifikasi Halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro, Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Maka sertifikasi halal produk menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia termasuk usaha mikro. Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal produk. Kegiatan pengabdian berupa sosialisasi, edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha tentang bagimana proses mendapatkan sertifikat halal produk sangat bermanfaat dan membantu pelaku usaha dalam mengurus proses sertifikasi halal produk mereka.Proses pengajuan sertifikasi halal produk dimulai dari mempersiapkan syarat-syaratnya, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha NIB). Kemudian dilanjutkan dengan membuat akun dan pengajuan proses halal secara online melalui sihalal.