PEMBAYARAN PAJAK SETELAH DITERBITKAN INSENTIF PAJAK DI UD.X

Main Article Content

Bagas Eka Mahendra
Dewi Urip Wahyuni
Eka Yuliati
Rika Rahayu

Abstract

Dampak virus corona menyebabkan kestidakstabilan perekonomian indonesia sehingga mengalami penurunan pajak secara signifikan. Hal ini dapat mempengaruhi kestabilan pendapatan negara. Fenomena yang terjadi adanya penurunan secara drastis penjualan pada pelaku UMKM bahkan 70% memilih untuk menutup usahanya karena terkendala dengan biaya operasional yang cukup besar. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana perhitungan dan alur pembayaran pajak usaha makro kecil dan menengah (UMKM) atas diterbitkan peraturan insentif pajak UD X. Teknik analisis data dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui interview dan dokumentasi. Hasil analisis: UD. X merupakan sebuah UMKM di bidang usaha home industry yang memproduksi kerupuk, UD. X telah menunjukkan ketertiban terhadap peraturan perpajakan dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, UD. X terdapat kekeliruan dalam penerapan peraturan perpajakan, sehingga UD. X yang seharusnya tidak perlu membayar pajak menjadi tetap membayar pajak tiap bulannya. Hal ini seharusnya dapat segera ditangani selaku Wajib Pajak untuk segera memperbaiki perhitungan pajak UMKMnya sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku dan adanya PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang menggantikan PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu para pelaku UMKM dapat leluasa menjalankan usaha kecilnya tanpa takut terkena pajak yang memberatkan mereka.

Article Details

Section
Articles